Pengedar Narkoba Asal Donggala Diringkus di Palu, Sabu 0,3 Gram Jadi Bukti Kunci

Hukum

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba asal Donggala di sebuah penginapan di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intelijen yang intensif dalam rangka menekan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 0,300 gram sabu yang disembunyikan di dalam kamar penginapan.

Pelaku, berinisial MA (28), diketahui sudah lama menjadi target pengawasan aparat karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba antarkota. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket kecil kristal bening yang kemudian dipastikan sebagai metamfetamin melalui uji laboratorium sederhana di lokasi. Meski jumlahnya tergolong kecil, kepemilikan dan peredaran narkoba dalam bentuk apa pun tetap merupakan tindak pidana serius yang diancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Palu menyatakan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen pihaknya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba, terutama di kalangan generasi muda. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa pun yang berusaha merusak masa depan bangsa melalui narkoba,” tegasnya dalam konferensi pers.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Kasus ini juga masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas pelaku. Di tengah upaya pemberantasan narkoba, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Untuk melepas penat usai mengikuti berita serius seperti ini, Anda bisa menikmati hidangan Mediterania autentik di Indobet—tempat kuliner yang memadukan cita rasa Eropa Selatan dengan nuansa Brooklyn yang hangat.